Penglepasan Akhsin Aedi Sebagai Kakan Kemenag Banyumas

Oleh HUMAS
SHARE

Purwokerto : " Jabatan itu hanya dibatasi oleh selembar kertas atau SK, apabila masa berlakunya sudah habis maka akan hilang jabatan tersebut. " hal tersebut disampaikan oleh Kakan Kemenag Kabupaten Banyumas Drs. Akhsin Aedi, M.Ag saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi dan Penglepasan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas. Bertempat di aula Al Ikhlas kantor Kemenag Banyumas, yang diahadiri oleh seluruh jajaran Kasi , Kepala Madrasah, Kepala KUA, Pokjaluh, Pokjawas, ASN di lingkungan kantor Kemenag Banyumas dan tamu undangan lainnya. Kamis (31/03).

Acara penglepasan tersebut dilakukan dalam rangka telah berakhirnya masa tugas Drs. Akshin Aedi, M.Ag sebagai Kepala Kantor Kemenag Banyumas sekaligus sebagai PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama RI karena telah memasuki masa pensiun per tanggal 1 April 2022.

" Terimakasih kepada seluruh ASN di lingkungan kantor Kemenag Kabupaten Banyumas yang selama ini telah menjalani kebersamaan dengan kami. 30 tahun saya telah mengabdikan diri sebagai PNS di Kementerian Agama RI dan selama itu pula saya mendapatkan tugas di kabupaten Banyumas. " terang Akhsin

" Mulai dari menjadi guru di MA Wathoniyah Islamiyyah Kebarongan, guru SMA Maarif NU Sokaraja, Kasi PD Pontren, Kasi Mapenda, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam dan terakhir sebagi kepala kantor." terangnya lebih lanjut.

" Selama kebersamaan ini tentu saja banyak kesalahan yang saya perbuat baik yang disengaja ataupun tidak, maka dari itu kami bersama ibu selaku ketua DWP Kemenag Banyumas mohon maaf lahir batin yang sebesar - besarnya. Kami berharap meskipun secara kedinasan sudah pensiun akan tetapi tali silaturahim tetap terjalin dan jangan terputus." ungkapnya. (Yud)