Pentingnya Legalitas Wakaf Untuk Mewujudkan Kepentingan Umat
Oleh KUA Sokaraja
Ikrar Wakaf atas sebidang tanah seluas 400 m2 yang diperuntukan untuk kemaslahatan ummat berupa sarana dan kegiatan ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan, serta kemajuan dan peningkatan ekonomi umat itu disampaikan oleh wakif Maesunah dihadapan PPAIW KUA Sokaraja dan dua saksi Slamet Sriyanto dan Latif Supandi, yang selanjutnya diterima oleh M. Djohar selaku Ketua Badan Hukum Pimpinan Daerah Mhammadiyah
Dalam pengantarnya, PPAIW KUA Sokaraja Umar Abidin menyampaikan pentingnya pendaftaran wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yaitu melalui proses ikrar wakaf di KUA Kecamatan dan selajutnya diproses di ATR/BPN Kabupaten/Kota untuk mendapatkan sertipikat wakaf. "Jika sebidang tanah sudah tercatat wakafnya dan telah mendapatkan bukti sertipikat wakaf, maka tanah wakaf tersebut sudah resmi wakaf dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak bisa diotak-atik kepemilikannya, sudah milik Allah SWT dan digunakan untuk kemanfaatan masyarakat, khususnya umat Islam warga sekitar lokasi wakaf tersebut" tutur Umar.
Wakaf adalah amal yang sangat mulia dan dijanjikan akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selagi menfaatnya masih dirasakan oleh masyarakat, maka dari itu sungguh mulia dan berbahagialah orang yang dapat melaksanakan wakaf ini. Karena wakaf merupakan ibadah yang disamping berdimensi vertikal dengan keikhlasan semata mengharap ridha Allah, ia juga merupakan ibadah yang berdimensi horisontal karena berdampak untuk kemanfaanatan masyarakat luas.
