HUT RI #81

Penyuluh Agama berikan Bekal Wujudkan Keluarga Sakinah kepada Calon Pengantin

KUA kalibagor
KUA kalibagor
02 Feb 2026
36x dibaca
SHARE

Dalam rangka mempersiapkan calon pengantin agar memiliki pemahaman yang matang tentang kehidupan rumah tangga sesuai dengan ajaran Islam, Penyuluh Agama Islam melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Kegiatan ini diikuti oleh pasangan calon pengantin bernama Mitra dan Septi, warga Desa Suro, yang akan segera melangsungkan akad nikah pada Jumat, 13 Februari 2026.

Bimbingan perkawinan ini dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan dan pembinaan kepada calon pengantin agar mampu memahami hakikat dan tujuan pernikahan, serta memiliki kesiapan lahir dan batin dalam membangun rumah tangga. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya preventif untuk meminimalisir permasalahan rumah tangga di kemudian hari melalui penguatan pemahaman nilai-nilai keislaman sejak sebelum pernikahan.

Pada kesempatan tersebut, Risna Fridiasti, selaku Penyuluh Agama Islam, memberikan materi utama tentang tujuan pernikahan dalam Islam. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan ibadah yang bernilai pahala dan memiliki tujuan mulia, yaitu untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Lebih lanjut, Risna Fridiasti menyampaikan bahwa tujuan pernikahan di antaranya adalah untuk menjaga kehormatan diri, melanjutkan keturunan yang saleh dan salehah, serta menjadi sarana saling melengkapi dan menenangkan satu sama lain sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Calon pengantin juga diingatkan bahwa pernikahan merupakan amanah besar yang menuntut tanggung jawab, komitmen, dan kerja sama antara suami dan istri.

Dalam bimbingan tersebut, calon pengantin Mitra dan Septi diajak untuk memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam rumah tangga, pentingnya komunikasi yang baik, saling menghargai, serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan keluarga. Penyuluh juga menekankan bahwa perbedaan pendapat dalam rumah tangga adalah hal yang wajar, namun harus disikapi dengan sikap dewasa, musyawarah, dan saling pengertian.

Kegiatan bimbingan perkawinan ini berlangsung dengan suasana yang hangat dan komunikatif. Calon pengantin tampak antusias mengikuti setiap penjelasan dan diberikan kesempatan untuk bertanya serta berdiskusi terkait kesiapan menjalani kehidupan berumah tangga. Melalui kegiatan ini diharapkan Mitra dan Septi memiliki bekal pengetahuan dan pemahaman yang cukup untuk membangun keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, serta diridai oleh Allah SWT.

Dengan adanya bimbingan perkawinan ini, Penyuluh Agama Islam berharap calon pengantin tidak hanya siap secara administratif dan seremonial, tetapi juga siap secara mental, spiritual, dan emosional dalam menapaki kehidupan baru sebagai suami dan istri.