Penyuluh Agama Islam KUA Aktif Fasilitasi Sertifikasi Halal
Banyumas - Dalam upaya untuk meningkatkan jaminan produk halal bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI telah mengintensifkan program pendataan dan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemranjen, Apriliyanto, terus mengingatkan pegawainya untuk bergerak aktif dalam melakukan pendataan dan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kecamatan Kemranjen. Dalam konteks ini, Sigit Panuntun, sebagai salah satu penyuluh agama Islam, merespons perintah dengan cepat dan mendatangi pelaku usaha di Desa Karanggintung. Dalam pertemuan tersebut, Sigit menjelaskan pentingnya pendaftaran sertifikasi halal kepada pemilik usaha. (10/12).
Sigit menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen muslim. "Dengan sertifikasi halal, produk yang dijual atau disajikan lebih terjamin kehalalannya, sehingga masyarakat bisa lebih tenang dalam mengonsumsinya," ujarnya. Pendekatan ini menunjukkan komitmen KUA Kemranjen untuk memberikan pelayanan halal yang optimal bagi masyarakat.
Menyadari tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil, BPJPH telah menyederhanakan proses pendaftaran sertifikasi halal, khususnya untuk UMKM. Melalui program self-declare, pelaku usaha dengan omzet di bawah ambang tertentu dapat mendaftar secara mandiri dengan biaya yang terjangkau. Selain itu, BPJPH menggandeng lembaga pemeriksa halal (LPH) dan perguruan tinggi untuk memberikan pendampingan teknis kepada para pelaku usaha.
Proses pendaftaran dimulai dengan akses ke sistem pendaftaran melalui [website BPJPH]. Pelaku usaha diharuskan mengisi data dan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, verifikasi dokumen dilakukan oleh BPJPH untuk memeriksa kelengkapan administrasi sebelum masuk ke tahap audit. Setelah semua kelengkapan terpenuhi, petugas kompeten akan melakukan pemeriksaan kehalalan bahan dan proses produksi, lalu menerbitkan sertifikat halal.
Sebagai penutup, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pelaku usaha yang telah berpartisipasi dalam program ini. Kami berharap dengan adanya usaha dari KUA Kemranjen, seperti yang dilakukan oleh Apriliyanto dan tim, sertifikasi halal dapat semakin mudah diakses bagi semua pelaku usaha, membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.(yud)
