Penyuluh Agama KUA Pekuncen Lakukan Pendataan Mushola Baru untuk Optimalisasi SIMAS
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pekuncen, Miftakhul Faozi dan Rohmat, melaksanakan kegiatan pendataan mushola baru, yakni Mushola Al Ikhlas yang berlokasi di Desa Pekuncen, pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memasukkan data mushola ke dalam aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kementerian Agama.
Pendataan tersebut meliputi verifikasi identitas mushola, lokasi, status tanah, kepengurusan takmir, serta sarana dan prasarana penunjang kegiatan ibadah. Langkah ini bertujuan agar Mushola Al Ikhlas tercatat secara resmi dalam sistem pendataan masjid dan mushola nasional yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Miftakhul Faozi menyampaikan bahwa pendataan melalui aplikasi SIMAS sangat penting sebagai basis data keagamaan yang akurat. Dengan terdaftarnya mushola dalam sistem, keberadaan rumah ibadah dapat terpantau dengan baik serta memudahkan akses pembinaan dan bantuan dari pemerintah.
Senada dengan hal tersebut, Rohmat menambahkan bahwa pendataan ini juga menjadi bagian dari upaya tertib administrasi rumah ibadah di wilayah Kecamatan Pekuncen. Selain itu, data yang valid di SIMAS dapat mendukung perencanaan program pembinaan umat yang lebih tepat sasaran.
Pengurus Mushola Al Ikhlas menyambut baik kegiatan pendataan tersebut dan berharap dengan masuknya mushola ke dalam aplikasi SIMAS, keberadaan Mushola Al Ikhlas semakin dikenal serta dapat memperoleh pembinaan berkelanjutan dari Kementerian Agama.
Melalui kegiatan ini, KUA Pekuncen terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan dan memastikan seluruh rumah ibadah di wilayahnya terdata secara akurat dan terintegrasi dalam sistem nasional.
2.png)