Penyuluh Agama KUA Purwojati Kupas Bab Wasiat Kitab Fathul Qorib di Ponpes Al-Hidayah

Oleh HUMAS
SHARE

Purwojati — Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati, Aminudin, S.Sos., melaksanakan kegiatan penyuluhan keagamaan di Pondok Pesantren Al-Hidayah Purwojati dengan mengkaji Kitab Fathul Qorib pada bab wasiat, pada (Selasa, 16/12/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para santri Pondok Pesantren Al-Hidayah dengan penuh antusias. Dalam penyuluhan tersebut, Aminudin menjelaskan secara rinci pengertian wasiat, rukun dan syarat wasiat, serta ketentuan hukum wasiat menurut fikih Islam sebagaimana tertuang dalam Kitab Fathul Qorib.

Menurut Aminudin, pemahaman terhadap hukum wasiat sangat penting agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun konflik keluarga di kemudian hari. “Wasiat merupakan bagian dari muamalah yang sering terjadi di masyarakat, sehingga perlu dipahami dengan benar agar tercipta keadilan dan kemaslahatan,” ujarnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan penyuluhan juga diisi dengan sesi tanya jawab. Para santri aktif mengajukan pertanyaan terkait praktik wasiat yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat, termasuk batasan harta yang boleh diwasiatkan dan perbedaan wasiat dengan warisan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para santri dapat menambah wawasan keilmuan serta mampu mengamalkan dan menyebarluaskan pemahaman fikih wasiat kepada masyarakat luas. Kegiatan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari peran Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati dalam meningkatkan literasi keagamaan dan pemahaman hukum Islam di tengah masyarakat