HUT RI #81

Penyuluh Bedah Dalil Puasa Ramadhan di MT Nurul Hidayah Arcawinangun

K
KUA Purwokerto Timur
11 Feb 2026
8x dibaca
SHARE

Purwokerto – Menjelang datangnya bulan suci, Majelis Taklim (MT) Nurul Hidayah Kelurahan Arcawinangun menggelar kajian spesial bersama Penyuluh Agama Islam Purwokerto Timur, Mohammad Yusup. Kajian yang berlangsung khidmat ini memfokuskan pembahasan pada landasan hukum atau dalil-dalil pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. Rabu (11/02)

Dalam paparannya, Mohammad Yusup mengawali kajian dengan menjelaskan struktur hukum Islam sebagai pondasi pemahaman bagi umat. Ia membagi sumber hukum Islam ke dalam tiga kategori utama:

  1. Al-Qur'an: Sebagai kalam Allah yang mutlak kebenarannya dan wajib diyakini tanpa keraguan.
  2. Hadis: Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (takrir) Nabi SAW. Yusup mengingatkan jamaah agar teliti terhadap keshahihan hadis, mengingat adanya hadis maudhu’ (palsu).
  3. Ijtihad: Hukum yang bersumber dari akal pikiran manusia (ulama). Karena sifatnya ijtihadi, maka produk hukumnya bersifat spekulatif dan membuka ruang adanya perbedaan penafsiran.

Terkait kewajiban berpuasa, Yusup menegaskan bahwa dalil utama Ramadhan telah termaktub secara jelas dalam Al-Qur'an.

"Rujukan utama kita ada dalam Surat Al-Baqarah ayat 183, 184, 185, dan 187. Ayat-ayat inilah yang menjadi dasar konstitusi bagi setiap muslim dalam menjalankan ibadah puasa," jelas Yusup di hadapan para jamaah.

Selain Al-Qur'an, ia juga menjelaskan bahwa dukungan dalil dari Hadis sangatlah melimpah. Hadis-hadis tersebut diriwayatkan oleh para imam besar seperti Bukhori, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, hingga An-Nasai.

Di akhir kajian, Mohammad Yusup menekankan bahwa memahami dalil bukan sekadar menambah wawasan, melainkan untuk memastikan kualitas ibadah itu sendiri.

"Hadis-hadis tentang Ramadhan menjadi sangat penting sebagai dasar kita beribadah. Dengan memahami dalilnya, ibadah puasa kita memiliki dasar yang kuat (hujjah), sehingga puasa yang dijalankan menjadi lebih bermakna dan sesuai tuntunan syariat," pungkasnya. (jw)