Penyuluh Ikuti Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 di Pasar Pon Bantarsoka

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Purwokerto Barat, Atik Rokhmaniyati, mengikuti kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertempat di Pasar Rakyat Pon Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat. Kamis (04/06)

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional BPJPH dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha serta masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara serentak di 1.621 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia dan berlangsung mulai Kamis (04/06) hingga Minggu (07/06).

Dalam kegiatan tersebut, para peserta memberikan edukasi secara langsung kepada para pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai pentingnya sertifikasi halal, prosedur pengajuan sertifikat halal, serta ketentuan implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Atik Rokhmaniyati menyampaikan bahwa kehadiran Penyuluh Agama Islam dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ekosistem produk halal yang semakin kuat dan terpercaya.

“Kami turut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar semakin sadar akan pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha di wilayah Purwokerto Barat semakin memahami ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) serta terdorong untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya. Dengan demikian, target implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen mendukung berbagai program strategis Kementerian Agama dan BPJPH, termasuk penguatan literasi halal di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (is)