HUT RI #81

Penyuluh Ingatkan Pernikahan Adalah Syariah Sakral yang Saling Melengkapi

HUMAS
HUMAS
12 Des 2025
62x dibaca
SHARE

Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar, Kambali, melaksanakan Bimbingan Pernikahan (Binwin) bagi calon pengantin Dasro dan Nofenti dari Desa Samudra, Kecamatan Gumelar. Jumat (12/12)

Binwin kali ini fokus pada penjelasan mengenai hubungan suami dan istri yang menunjukkan bahwa pernikahan adalah syariah yang sakral dan penuh tanggung jawab. Kambali menekankan bahwa dalam mengarungi kehidupan sehari-hari, niat yang baik dan ikhlas merupakan fondasi utama.

Materi inti yang disampaikan adalah mengenai Hak dan Kewajiban Suami dan Istri dalam Islam, di mana keduanya harus saling melengkapi. Kambali merinci hak dan kewajiban tersebut:
Hak Istri (Kewajiban Suami): Suami wajib memberikan nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan bimbingan agama.
Hak Suami (Kewajiban Istri): Istri wajib taat pada suami (selama tidak maksiat), menjaga diri dan kehormatan, serta melayani kebutuhan suami.

Selain kewajiban masing-masing, keduanya juga memiliki kewajiban bersama, seperti saling menyayangi, menjaga iman, mendidik anak-anak, dan menyelesaikan setiap masalah rumah tangga dengan baik sesuai tuntunan syariat Islam.

"Pernikahan adalah ibadah terpanjang yang sakral. Ketika suami dan istri memahami hak dan kewajiban masing-masing yang saling melengkapi ini, Insya Allah rumah tangga akan menjadi benteng keimanan. Binwin ini kami harap menjadi bekal bagi Mas Dasro dan Mbak Nofenti untuk membangun keluarga yang harmonis dan diridhai Allah," ujar Kambali.

Kegiatan Binwin ini menegaskan komitmen KUA Gumelar untuk memastikan setiap calon pengantin memasuki gerbang pernikahan dengan bekal spiritual dan pengetahuan yang cukup.