Penyuluh Jatilawang Sampaikan Realisasi Zakat Fitrah
Banyumas - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang ketentuan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Jatilawang, Muhammad Asyhadi, menyampaikan materi mengenai takaran zakat fitrah kepada para penyuluh agama. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum asal zakat fitrah berdasarkan Al-Qur’an, hadits Nabi, serta keputusan ulama. Kamis (05/03)
Kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan pada bulan Ramadhan di wilayah Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Dalam penyampaiannya, Muhammad Asyhadi menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama.
Ia menegaskan bahwa dasar kewajiban zakat fitrah terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam penjelasannya kepada para penyuluh, Muhammad Asyhadi menerangkan bahwa satu sha’ setara dengan empat mud, sedangkan satu mud menurut keputusan Kemenag, Pimpinan BAZNAS, Perwakilan LAZISNU, LAZISMU, LAZNAS Al lrsyad, LBM NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan MUI Kabupaten Banyumas adalah setara dengan 0,75 kg . Dengan demikian, satu sha’ setara dengan 3 kg beras
Menurut Muhammad Asyhadi, penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar pelaksanaan zakat fitrah sesuai dengan tuntunan syariat dan ketetapan para ulama. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat sehingga tujuan zakat sebagai penyucian jiwa dan bantuan bagi kaum fakir miskin dapat tercapai (ma).
