Penyuluh KUA Cilongok Dampingi Pengukuran Tanah Wakaf di Makam Desa Kasegeran
Oleh HUMAS
Cilongok — Penyuluh Agama Islam KUA Cilongok turut mendampingi proses pengukuran tanah wakaf yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di area makam Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi wakaf untuk memastikan kejelasan batas dan luas tanah yang akan diwakafkan. Selasa (04/08)
Pendampingan penyuluh dalam Proses ikrar tanah wakaf dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf. Dengan pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami setiap tahapan sehingga proses wakaf berjalan tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
KUA Cilongok terus mendorong masyarakat agar tanah wakaf segera ditata dan didaftarkan secara resmi. Sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum atas status tanah, tetapi juga menjadi upaya menjaga keberlangsungan manfaat wakaf agar dapat digunakan dan dikelola untuk kepentingan umat dalam jangka panjang.
