Penyuluh KUA Cilongok Sosialisasikan UU PKDRT dalam Perspektif Keluarga Sakinah
Oleh HUMAS
Cilongok — Penyuluh Agama Islam KUA Cilongok Siti Juariyah, memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada kelompok PKK mengenai korelasi antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan salah satu pilar Keluarga Sakinah, yaitu Mu'asyarah bil Ma'ruf (memperlakukan pasangan dengan baik dan penuh penghormatan). Materi ini menegaskan bahwa membangun rumah tangga yang harmonis bukan hanya merupakan tuntunan agama, tetapi juga menjadi kewajiban yang dijamin oleh hukum negara. Kamis (06/08)
Dalam penyuluhan dijelaskan bahwa prinsip Mu'asyarah bil Ma'ruf mengajarkan suami dan istri untuk saling menghormati, menyayangi, menjaga hak dan kewajiban, serta menghindari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Nilai tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang bertujuan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, memberikan perlindungan kepada korban, serta mewujudkan keluarga yang aman, damai, dan bermartabat.
Melalui bimbingan dan penyuluhan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya membangun keluarga yang dilandasi nilai-nilai agama, saling menghargai, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah tanpa kekerasan. Kegiatan ini juga menjadi upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menekan angka kekerasan dalam rumah tangga, serta mewujudkan keluarga-keluarga sakinah yang tangguh sebagai fondasi terciptanya masyarakat yang harmonis dan sejahtera.
