HUT RI #81

Penyuluh KUA Jatilawang Dampingi PJN 2 dalam Survei Tanah Ruislagh Wakaf di Margasana

KUA JATILAWANG
KUA JATILAWANG
09 Des 2025
104x dibaca
SHARE

Banyumas — Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang dibawah Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas kembali memberikan pendampingan layanan pertanahan wakaf. Pendampingan kali ini dilakukan kepada dua orang petugas dari Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 2 (PJN 2) yang sedang melaksanakan survei lapangan terkait proses ruislagh tanah wakaf Masjid Nurul Iman, Desa Margasana. Selasa (09/12)

Ruislagh wakaf—yang berarti penukaran harta benda wakaf dengan aset lain yang memiliki manfaat setara atau lebih besar demi kemaslahatan—merupakan mekanisme yang diperbolehkan dalam regulasi perwakafan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa ruislagh dapat dilakukan dengan syarat mendapat izin tertulis dari Menteri Agama melalui Kantor Urusan Agama dan tidak mengurangi nilai manfaat wakaf. Dalam konteks ini, ruislagh diperlukan karena sebagian tanah wakaf Masjid Nurul Iman terdampak pembangunan jalan nasional.

Survei yang dilakukan petugas PJN 2 bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan tanah pengganti berupa tiga bidang tanah sawah di Desa Margasana. Proses verifikasi meliputi pengecekan batas bidang, kondisi fisik lokasi, serta kecocokan data administratif yang diperlukan dalam persyaratan ruislagh. Pendampingan dari PAI KUA Jatilawang turut memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan memenuhi ketentuan syariah maupun regulasi negara.

KUA Jatilawang terus berkomitmen menjaga akuntabilitas dan ketertiban administrasi wakaf dalam setiap proses pendampingannya. Melalui pengawalan ini, KUA berharap ruislagh tidak hanya memenuhi aspek hukum dan administratif, tetapi juga tetap menjamin keberlanjutan fungsi sosial Masjid Nurul Iman sebagai pusat ibadah dan pembinaan keagamaan masyarakat Margasana.

Dengan adanya kolaborasi antara PJN 2 dan KUA Jatilawang, proses ruislagh diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat. KUA Jatilawang akan terus memperkuat edukasi dan pendampingan wakaf agar masyarakat memahami prosedur, nilai kemaslahatan, serta pentingnya pengelolaan wakaf yang tertib dan berkelanjutan.