Penyuluh KUA Purwojati Soroti Urgensi Wakaf Masjid dalam Rutinan NU Gerduren
Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati, Muhamad Zaelani, melaksanakan Bimbingan Penyuluhan (Bimluh) dalam kegiatan rutin bulanan Nahdlatul Ulama (NU) Ranting Gerduren. Acara ini berlangsung di Musholla Baeturrofi'ah. Rabu (10/12)
Dalam kesempatan tersebut, Zaelani mengangkat materi krusial mengenai pentingnya legalitas wakaf masjid dan musholla, khususnya yang berada di wilayah Desa Gerduren.
Zaelani menjelaskan bahwa wakaf merupakan bentuk sedekah jariyah (amal yang pahalanya terus mengalir) yang manfaatnya dapat dirasakan jangka panjang oleh masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa proses legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilakukan untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum aset wakaf tersebut.
Selain membahas wakaf, Zaelani juga menyampaikan materi mengenai macam-macam nadzar dan hukumnya. Nadzar, yang merupakan janji seseorang untuk melakukan perbuatan baik, dibagi menjadi nadzar tabarur (janji mendekatkan diri kepada Allah) dan nadzar ljaj (janji yang diucapkan untuk membela diri atau tujuan tertentu).
Zaelani turut menjelaskan konsekuensi apabila nadzar dilanggar, yaitu kewajiban untuk membayar kaffaroh (tebusan) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas janji yang tidak ditepati.
Kegiatan Bimbingan Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengamankan aset wakaf melalui legalitas, sekaligus memberikan pemahaman yang benar mengenai hukum nadzar, demi memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
