Penyuluh KUA Wangon Bantu Pengarsipan Akta Nikah Tahun 2005 Warga Randegan melalui Simkah G.4
Wangon — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon membantu proses pengarsipan data akta nikah tahun 2005 milik warga Desa Randegan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) G.4. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pernikahan serta menjaga ketersediaan data pernikahan lama agar lebih mudah ditelusuri ketika dibutuhkan oleh masyarakat. Kamis (15/10)
Proses pengarsipan dilakukan dengan menelusuri data pernikahan yang tercatat dalam dokumen arsip lama, kemudian membantu penyesuaian dan penyimpanan informasi pada aplikasi Simkah G.4. Data pernikahan dari tahun-tahun sebelumnya memerlukan ketelitian dalam proses pencocokan agar informasi yang tersimpan sesuai dengan dokumen yang dimiliki KUA. Dengan demikian, arsip pernikahan dapat terpelihara dan mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Sarif, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, menyampaikan bahwa pengarsipan data nikah lama merupakan pekerjaan penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. “Kami berupaya membantu penataan arsip akta nikah, termasuk data pernikahan tahun 2005 milik warga Randegan. Dengan memanfaatkan aplikasi Simkah G.4, diharapkan data lebih mudah ditelusuri sehingga dapat membantu masyarakat ketika membutuhkan informasi atau pelayanan terkait dokumen pernikahan,” ungkap Sarif.
Menurut Sarif, pengelolaan arsip pernikahan membutuhkan kecermatan, ketelitian, dan kerja sama antarpegawai. Dokumen lama tetap memiliki nilai penting karena dapat menjadi rujukan ketika masyarakat memerlukan penelusuran riwayat pernikahan, pengurusan dokumen, maupun pelayanan administrasi lainnya. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi digital perlu diimbangi dengan pemeriksaan dokumen secara teliti agar data yang dikelola tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Wangon terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pernikahan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pengarsipan akta nikah tahun 2005 milik warga Randegan melalui Simkah G.4 menjadi salah satu langkah untuk mendukung tertib administrasi, menjaga keberadaan dokumen penting, serta memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memudahkan masyarakat.(srf)
