Penyuluh KUA Wangon Cek Buku Tanah Letter C untuk Persiapan Wakaf
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Wangon melakukan pengecekan buku tanah nomor Letter C terhadap tanah yang akan diwakafkan di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kesesuaian data tanah sebelum proses perwakafan dilanjutkan. Jumat (02/10)
Pengecekan dilakukan bersama perangkat Desa Klapagading dengan mencermati data yang tercantum dalam buku tanah, termasuk identitas pemilik, luas tanah, serta keterangan lain yang berkaitan dengan status dan riwayat tanah. Langkah ini menjadi penting agar data administrasi pertanahan yang digunakan dalam proses wakaf memiliki kesesuaian dengan dokumen yang ada di pemerintah desa.
Zainur, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, menyampaikan bahwa pengecekan Letter C merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan perwakafan secara tertib dan sesuai ketentuan. “Kami melakukan kroscek data buku tanah Letter C bersama perangkat desa agar data tanah yang akan diwakafkan benar-benar sesuai dengan administrasi yang tercatat di desa. Dengan demikian, proses selanjutnya dapat berjalan lebih tertib dan meminimalkan adanya kekeliruan data,” ungkapnya.
Perangkat Desa Klapagading menyambut baik koordinasi tersebut dan menyampaikan bahwa pemerintah desa siap membantu memberikan data yang diperlukan dalam proses verifikasi tanah wakaf. Menurutnya, pengecekan bersama antara KUA dan pemerintah desa dapat memperjelas status serta data tanah sehingga masyarakat memperoleh kepastian administrasi dalam proses perwakafan.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Wangon bersama Pemerintah Desa Klapagading terus memperkuat koordinasi dalam pelayanan perwakafan. Pengecekan buku tanah Letter C diharapkan dapat menjadi langkah awal yang mendukung kelancaran proses administrasi wakaf hingga tahapan ikrar wakaf dan pencatatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(srf)
