HUT RI #81

Penyuluh KUA Wangon Hadiri Implementasi Regulasi Kepenyuluhan, Dalami Peran Penyuluh antara Ats-Tsawabit wal Mutaghayyirat

K
KUA Wangon
13 Okt 2026
7x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 13-10-2026 15:51
SHARE

Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Wangon menghadiri kegiatan Implementasi Regulasi Kepenyuluhan yang membahas peran strategis penyuluh agama dalam menghadapi dinamika kehidupan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) menyampaikan materi tentang peran Penyuluh Agama Islam antara ats-tsawabit wal mutaghayyirat, yakni memahami keseimbangan antara nilai-nilai agama yang tetap dan prinsip-prinsip yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus meningkatkan profesionalitas penyuluh dalam menjalankan tugas pembinaan umat. Selasa (13/10)

Materi tersebut menekankan pentingnya penyuluh agama memahami ajaran Islam secara mendalam, sekaligus mampu menyampaikannya dengan pendekatan yang bijaksana dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ats-tsawabit merujuk pada prinsip-prinsip dasar agama yang tetap, sedangkan al-mutaghayyirat berkaitan dengan persoalan atau pendekatan yang dapat berubah sesuai konteks dan perkembangan zaman. Pemahaman ini menjadi bekal bagi penyuluh dalam menghadapi beragam persoalan sosial dan keagamaan tanpa meninggalkan landasan ajaran Islam.

Dalam materi yang disampaikan, Dirjen Bimas Islam menekankan bahwa Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab penting sebagai pembimbing, pendamping, dan penyampai pesan keagamaan di tengah masyarakat. “Penyuluh agama harus mampu menjaga nilai-nilai dasar ajaran Islam sekaligus memahami perubahan dan dinamika masyarakat. Dengan pemahaman yang tepat, penyuluh dapat menghadirkan bimbingan keagamaan yang menyejukkan, solutif, dan sesuai kebutuhan umat,” demikian pesan yang dirangkum dari materi kegiatan.

Sarif, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan tambahan wawasan dalam memahami regulasi dan memperkuat pelaksanaan tugas kepenyuluhan. “Materi tentang ats-tsawabit wal mutaghayyirat mengingatkan kami bahwa penyuluh harus teguh berpegang pada prinsip agama, tetapi juga bijaksana dalam menentukan pendekatan kepada masyarakat. Ilmu dan pemahaman regulasi ini menjadi bekal untuk meningkatkan kualitas bimbingan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat,” ungkap Sarif.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan Implementasi Regulasi Kepenyuluhan, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon diharapkan semakin siap menjalankan tugas secara profesional, adaptif, dan bertanggung jawab. Penguatan pemahaman terhadap regulasi serta prinsip keagamaan menjadi landasan untuk menghadirkan penyuluhan yang berkualitas, moderat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan terus meningkatkan kompetensi dan memperkuat pengabdian, penyuluh agama diharapkan dapat menjadi mitra masyarakat dalam membangun kehidupan beragama yang harmonis dan penuh kemaslahatan.(srf)