Penyuluh Pekuncen Sosialisasikan Gerakan Sadar Nikah pada Pertemuan PKK Desa Candinegara
Banyumas – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat terus dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekuncen. Penyuluh kembali melaksanakan kegiatan Gerakan Sadar Nikah dalam forum Pertemuan Rutin PKK Desa Candinegara. Kegiatan ini merupakan penyelenggaraan yang ke-13 setelah sebelumnya sukses dilaksanakan di Desa Banjaranyar. Rabu (10/12)
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh ibu-ibu PKK, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang memiliki perhatian terhadap isu keluarga dan ketertiban administrasi kependudukan. Kegiatan dipimpin oleh tim Penyuluh Agama Islam yang terdiri dari Sriyanto, Miftakhul Faozi, Fadlilatun Ni'mah, dan Rohmat. Mereka secara komprehensif menyampaikan materi terkait urgensi pernikahan tercatat, risiko nikah siri, serta dampaknya terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Dalam penyampaiannya, para penyuluh menekankan bahwa pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA tidak hanya menjadi syarat legalitas hukum negara, tetapi juga memberikan perlindungan bagi kedua pasangan. Anak yang lahir dari pernikahan tercatat pun memiliki jaminan administrasi kependudukan yang lebih jelas, seperti akta kelahiran dan hak-hak sipil lainnya. Hal ini sejalan dengan program nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga serta menekan angka pernikahan tanpa pencatatan yang masih terjadi di beberapa wilayah.
Peserta pertemuan tampak antusias mengikuti sosialisasi. Berbagai pertanyaan muncul terkait proses pencatatan pernikahan, persyaratan menikah di KUA, hingga dampak hukum dari pernikahan yang tidak tercatat. Para penyuluh memberikan jawaban yang mudah dipahami dan relevan dengan kondisi masyarakat desa.
Kepala Desa Candinegara yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik kegiatan ini dan berharap masyarakat semakin sadar pentingnya administrasi pernikahan yang tertib. Menurutnya, edukasi seperti ini sangat diperlukan untuk mencegah persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Candinegara semakin memahami pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat. Kegiatan Gerakan Sadar Nikah akan terus dilanjutkan ke desa-desa lain sebagai komitmen KUA Pekuncen dalam meningkatkan literasi keluarga dan pelayanan keagamaan di masyarakat.
