HUT RI #81

Penyuluh Sampaikan Syarat Sholat Jamak dan Qosor di MT Baitul Muttaqin Kemranjen

Oleh KUA KEMRANJEN
SHARE

Kemranjen — Penyuluh Agama Islam KUA Kemranjen, Miftahudin, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan (Bimluh) keagamaan di MT Baitul Muttaqin. Dalam kesempatan tersebut, Miftahudin menyampaikan materi tentang syarat-syarat salat jamak dan qasar kepada para peserta. Senin (24/08)

Miftahudin menjelaskan bahwa salat jamak merupakan keringanan bagi seorang muslim untuk menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu, sedangkan salat qasar adalah meringkas salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat bagi orang yang memenuhi ketentuan syariat.

Dalam penyampaiannya, Miftahudin menerangkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, di antaranya perjalanan yang memenuhi kriteria safar, tujuan perjalanan yang dibenarkan syariat, serta niat dan tata cara pelaksanaan salat jamak maupun qasar.

Melalui kegiatan Bimluh ini, diharapkan para peserta dapat memahami ketentuan rukhsah dalam ibadah dengan benar, sehingga dapat melaksanakan salat jamak dan qasar sesuai tuntunan agama ketika berada dalam kondisi perjalanan.

Miftahudin juga mengajak para peserta untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan dan tidak ragu berkonsultasi dengan penyuluh agama apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.(W)