Penyuluh Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di PKK Desa Krajan
Oleh HUMAS
Banyumas — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekuncen melaksanakan kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikahkepada anggota PKK Desa Krajan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya kaum perempuan, akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Senin (22/12)
Sosialisasi berlangsung di lingkungan Desa Krajan dengan diikuti oleh para kader PKK dan perwakilan masyarakat setempat. Para Penyuluh Agama Islam yang hadir dan memberikan materi dalam kegiatan tersebut antara lain Miftakhul Faozi, Rohmat, Fadlilatun Ni’mah, dan Sudiro. Masing-masing penyuluh menyampaikan materi secara bergantian dengan pendekatan komunikatif dan dialogis agar mudah dipahami oleh peserta.
Dalam pemaparannya, para penyuluh menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Pernikahan yang dicatatkan secara resmi di KUA akan memberikan kepastian hukum, memudahkan pengurusan dokumen kependudukan, serta melindungi hak-hak perempuan dan anak di kemudian hari.
Selain itu, para penyuluh juga menjelaskan berbagai permasalahan sosial yang sering muncul akibat pernikahan yang tidak dicatatkan, seperti kesulitan pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, hingga persoalan hukum dalam rumah tangga. Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama dan negara.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan sambutan positif dari Kepala Desa Krajan, Muflichudin. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekuncen yang telah hadir dan memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Krajan. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan ketertiban administrasi pernikahan di wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Harapannya, melalui peran aktif PKK dan penyuluhan seperti ini, masyarakat Desa Krajan semakin sadar akan pentingnya pencatatan nikah demi masa depan keluarga yang lebih tertib dan terlindungi secara hukum,” ujar Muflichudin.
Dengan adanya sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini, diharapkan PKK Desa Krajan dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas, sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta tertib administrasi sesuai dengan ketentuan agama dan negara.
