Penyuluh Tindak Lanjuti Program Kemenag tentang Mekanisme Pengajuan Insentif Marbot Masjid 2026
Banyumas - Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang, Muhammad Asyhadi, menindaklanjuti program Kementerian Agama (Kemenag) terkait mekanisme pengajuan insentif marbot masjid tahun 2026 di wilayah Kecamatan Jatilawang. Selasa (24/02)
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan pendampingan kepada pengurus masjid mengenai tata cara serta persyaratan pengajuan insentif bagi marbot. Program ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah melalui Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan para marbot yang telah berkhidmat menjaga dan memakmurkan masjid.
Muhammad Asyhadi menyampaikan bahwa para pengurus masjid perlu memahami prosedur administrasi, kelengkapan berkas, serta batas waktu pengajuan agar proses berjalan lancar sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan pentingnya validitas data agar bantuan dapat tepat sasaran.
“Program ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi marbot dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan kemakmuran masjid. Karena itu, mekanisme pengajuan harus dipahami dengan baik,” ujarnya saat memberikan penjelasan kepada para pengurus masjid.
Kegiatan tindak lanjut ini dilaksanakan di beberapa masjid dan melalui koordinasi dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kecamatan Jatilawang pada awal tahun 2026.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para marbot di wilayah Jatilawang dapat memperoleh haknya secara tertib dan sesuai prosedur, serta semakin termotivasi dalam mengabdi melayani umat di rumah-rumah ibadah.(ma)
