Perbaiki Data Buku Nikah, KUA Ajibarang Berikan Solusi Administratif bagi Warga

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Dua anak dari pasangan Ramidi, warga Tipar Kidul, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk berkonsultasi mengenai perubahan nama pada buku nikah orang tua mereka. Nama “Ramidi” yang tercantum dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK) tertulis sebagai “Rikam” pada buku nikah, sehingga perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari. 

Konsultasi berlangsung di lantai dua kantor KUA dan dilayani langsung oleh petugas, Boni Haryanto. Dengan penjelasan rinci dan berurutan, Boni mengarahkan keluarga Ramidi untuk terlebih dahulu mengurus akta kelahiran sebagai dasar hukum perubahan data. Setelah dokumen tersebut tersedia, proses pencatatan ulang nama di buku nikah dapat dilanjutkan dengan membawa persyaratan lengkap seperti KTP, KK, buku nikah asli, dan fotokopi akta kelahiran.

Ramidi tercatat telah melangsungkan pernikahan pada 20 Januari 1979. Melalui layanan yang sabar dan informatif ini, KUA Ajibarang menunjukkan komitmennya dalam memberikan solusi administratif yang jelas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat yang membutuhkan koreksi data kependudukan dan keagamaan.