HUT RI #81

Permudah Administrasi, KUA Beri Layanan Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah

K
KUA Rawalo
24 Feb 2026
41x dibaca
SHARE

Banyumas - Dalam upaya memberikan kemudahan layanan administrasi kepada masyarakat, KUA Rawalo terus menghadirkan pelayanan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) secara tertib, cepat, dan profesional. Layanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Rawalo dalam mendukung kebutuhan administrasi warga secara tepat dan akuntabel. Selasa (24/02)

Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah hari ini atas nama Seika sebagai salah satu persyaratan pendaftaran mejadi anggota TNI. Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah memberikan pelayanan dengan penuh ketelitian melalui proses pemeriksaan berkas dan verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku.

Siti menyampaikan bahwa pelayanan legalisir dilakukan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian guna memastikan keabsahan dokumen. “Kami berupaya memberikan kemudahan tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Pelayanan yang baik adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ungkap Siti.

Selain melakukan legalisir, petugas juga memberikan penjelasan terkait persyaratan administrasi yang harus dilengkapi agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam proses pengurusan dokumen. Sikap ramah, komunikatif, dan responsif menjadi bagian dari budaya pelayanan yang terus dijaga.