Permudah Layanan Masyarakat, Staf Beri Solusi Perbedaan Nama di Buku Nikah
Purwokerto – Pelayanan prima terus ditunjukkan oleh KUA Purwokerto Timur. Kali ini, Pengelola Data Keagamaan, Buchori Ahmad, menerima konsultasi dari salah seorang warga terkait persoalan administrasi kependudukan yang kerap dialami masyarakat, yakni ketidaksesuaian data pada dokumen resmi. Rabu, (11/02)
Wahyuni, seorang warga dari Kecamatan Lumbir, mendatangi kantor KUA untuk mengonsultasikan perbedaan nama bapak yang tercantum di Buku Nikah dengan yang ada di Ijazah. Perbedaan ini menjadi kendala baginya dalam proses pengurusan akte kelahiran.
"Saya sebenarnya dari Lumbir, kebetulan sedang lewat di Purwokerto Timur jadi sekalian mampir untuk menanyakan. Saya konsultasi terkait perbedaan nama bapak di buku nikah dan ijazah untuk keperluan membuat akte kelahiran anak," ujar Wahyuni saat ditemui di ruang konsultasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Buchori Ahmad memberikan penjelasan yang menenangkan bagi warga. Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau membayangkan proses yang rumit seperti persidangan di pengadilan untuk kasus perbedaan nama yang bersifat administratif sederhana.
"Kami jelaskan kepada pemohon bahwa untuk kasus perbedaan nama seperti ini tidak perlu melalui proses sidang. Prosedurnya cukup mudah, yaitu dengan meminta surat keterangan dari desa atau instansi terkait yang menyatakan bahwa nama yang berbeda tersebut adalah satu orang yang sama," jelas Buchori.
Ia menambahkan bahwa KUA selalu siap memberikan arahan teknis agar data keagamaan dan kependudukan warga dapat sinkron. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai kemudahan prosedur ini penting agar mereka tidak menunda pengurusan dokumen penting hanya karena takut akan prosedur yang dianggap sulit.
Dengan penjelasan tersebut, Wahyuni merasa terbantu dan mendapatkan kejelasan mengenai langkah yang harus ditempuh selanjutnya tanpa harus menempuh jalur hukum yang memakan waktu lama. (jw)
