Permudah Proses Pernikahan, KUA Layani Konsultasi dan Kelengkapan Syarat Nikah
Banyumas - KUA Rawalo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam proses administrasi pernikahan. Salah satu bentuk pelayanan hari ini diwujudkan melalui layanan konsultasi serta pendampingan bagi masyarakat yang datang untuk melengkapi berbagai persyaratan nikah atas nama Ibnu dari Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo. Rabu (11/03)
Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah malayani dengan ramah dan profesional melayani calon pengantin maupun keluarga yang membutuhkan informasi terkait prosedur pendaftaran pernikahan. Selain memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dipenuhi, petugas juga membantu memeriksa kelengkapan dokumen agar tidak terjadi kekurangan berkas saat proses pendaftaran nikah dilakukan.
Berkas-berkas yang diperiksa antara lain surat pengantar dari desa atau kelurahan, fotokopi identitas diri, dokumen wali, hingga persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemeriksaan yang teliti, diharapkan seluruh dokumen dapat lengkap sehingga proses pencatatan pernikahan berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Kepala KUA Rawalo, Sakdolah menyampaikan bahwa layanan konsultasi ini penting agar masyarakat memahami prosedur pernikahan secara benar serta dapat mempersiapkan dokumen dengan baik sejak awal. Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih mudah, tertib, dan tidak memakan waktu lama.
Melalui pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional, KUA Rawalo berharap dapat terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus keperluan pernikahan serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
