Permudah Proses Pernikahan, KUA Sediakan Konsultasi Wali Nikah Terpadu
Banyumas (Humas) - Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo kini menghadirkan layanan Konsultasi Wali Nikah Terpadu bagi calon pengantin. Tamu yag dilayani yaitu Taufik dari Desa Rawalo yang konsultasi tentang wali hakim yag diterima oleh Umi sebagai Staf KUA bersama Masruin selaku Penyuluh Agama (Jumat 12/12).
Langkah selanjutnya Taufik dipersilahkan untuk berteu langsung dengan H. sakdolah selaku Kepala KUA Rawalo untuk konsultasi yang lebih mendalam meliputi penjelasan mengenai jenis-jenis wali, syarat sah seorang wali, mekanisme pergantian wali (wali adhal), hingga tata cara penetapan wali melalui jalur resmi apabila diperlukan. Melalui layanan ini, calon pengantin yang masih ragu atau belum memahami status wali dalam pernikahannya dapat berkonsultasi langsung dengan penyuluh dan petugas KUA yang berkompeten.
H. Sakdolah menjelaskan bahwa layanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kepastian hukum dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat. “Sering kali masalah wali menjadi kendala dalam proses pernikahan. Dengan layanan konsultasi terpadu, kami ingin memastikan setiap pasangan memperoleh kejelasan sejak awal sehingga tidak ada hambatan ketika hari akad tiba,” ungkap H. Sakdolah
Dengan hadirnya layanan Konsultasi Wali Nikah Terpadu ini, KUA Rawalo berharap proses pernikahan masyarakat dapat berlangsung dengan lebih mudah, tertib, dan sesuai tuntunan agama. Calon pengantin pun diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sejak tahap awal perencanaan pernikahan.
