PERNIKAHAN BAWAH UMUR MELONJAK DI AWAL TAHUN

Oleh KUA sumbang
SHARE

SUMBANG. Hari ini Jum'at 26 Maret 2021 Kepala KUA Kecamatan Sumbang H. Mukhzin Ash Safikh bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Sumbang melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan bawah umur yang atas nama Sephia Dona Norita binti Sukirno berumur 16 tahun ( lahir di Banyumas, 9 September 2004 ) bertempat tinggal di Desa Karanggintung RT.07 RW.02 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas yang menikah dengan Iyan Saputra lahir di Banyumas, 15 Maret 2001 dengan alamat yang sama Desa Karanggintung RT.07 RW.02 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dengan dengan ijin / dispensasi Pengadilan Agama Banyumas Putusan/ Penetapan Nomor : 61/Pdt.P/2021/PA.Bms tanggal 17 Februari 2021." Untuk tahun 2021 sampai dengan hari ini jumlah pernikahan bawah umur di Kecamatan Sumbang cukup signifikan yaitu sejumah 15 peristiwa " terang Mukhzin.

Pemerintah telah memutuskan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Sehingga apabila kemudian ditemukan pelanggaran pada hal tersebut maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak permohonan menikah. "Permohonan nikahnya akan ditolak KUA," kata  Mukhzin dalam pesan singkatnya. Namun demikian, ia mengatakan bagi warga yang ingin melakukan pernikahan namun belum memenuhi ketentuan usia, dapat meminta surat dispensasi dari Pengadilan Agama. " Bagi yang belum memenuhi ketentuan usia 19 tahun jika ingin menikah harus mendapatkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya. Dikatakannya, untuk mendapatkan surat dispensasi tersebut, warga hanya perlu mengajukanya langsung ke pengadilan agama. "Yang bersangkutan mengajukan langsung ke pengadilan agama, bawa dokumen pendaftaran nikah dan dokumen kependudukan yang dimiliki, itu saja," ucapnya.

Sementara itu, ia mengatakan mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat mengenai pernikahan di bawah usia sudah menjadi tugas semua kalangan. " Menjadi tugas semua kalangan dan komponen bangsa untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pernikahan di bawah usia minimum yang diatur undang-undang agar kualitas keluarga dan anak-anak yang dilahirkan menjadi manusia unggul dan berkualitas. " tuturnya. (sr)