HUT RI #81

Pernikahan Dicatat Resmi: Kunci Keabsahan Agama dan Perlindungan Negara

KUA KEMRANJEN
KUA KEMRANJEN
10 Des 2025
74x dibaca
SHARE

Banyumas - Kebahagiaan terpancar pada wajah pasangan pengantin Nurul Umam dan Leny Andriani, yang baru saja melangsungkan pernikahan di kediaman mempelai wanita di Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen. Dalam momen bersejarah ini, keduanya resmi mengikat janji suci nan kokoh setelah ijab qobul dinyatakan sah oleh para saksi dan dihadapan Apriliyanto, Kepala KUA Kemranjen, selaku Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Rabu (10/12)

Dalam khutbah nikahnya, Apriliyanto menekankan pentingnya pencatatan nikah di KUA sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sah secara agama dan negara. Pencatatan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan jaminan keabsahan yang memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, terutama bagi istri dan anak-anak di masa depan.

Pelayanan prima dan dari hati di KUA Kemranjen menjadi salah satu aspek yang sangat dihargai oleh masyarakat. Dengan adanya pencatatan resmi, pasangan suami istri dapat merasa tenang karena pernikahan mereka telah diakui oleh hukum, memberikan rasa aman dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Dengan demikian, pernikahan yang tercatat resmi tidak hanya sekadar memenuhi syarat administratif. Lebih dari itu, hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa ikatan suci ini diakui dalam konteks agama dan hukum negara, sekaligus menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab. Menjalani kehidupan baru sebagai pasangan suami istri tentu akan lebih berarti ketika ditopang oleh pengakuan resmi yang memberikan perlindungan bagi semua anggota keluarga. (a)