Pernikahan Kedua di Usia Sepuh: Bimwin Menuju Sakinah
Oleh HUMAS
Ajibarang - Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menerima pendaftaran mandiri sepasang calon pengantin senior asal Desa Kracak. Pasangan Darto dan Juriyati akan melangsungkan pernikahan kedua mereka pada usia yang matang, dan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk pencatatan nikah. Rabu (03/06)
Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 5 ayat (1), kegiatan bimbingan perkawinan (bimwin) menjadi syarat wajib dalam proses pencatatan nikah. Oleh karena itu, Darto dan Juriyati mengikuti bimwin yang dipandu oleh Penyuluh Agama Islam Muhammad Shodiq Ma’mun di balai nikah KUA Ajibarang.
Muhammad Shodiq membuka sesi dengan membaca dan menjelaskan Ayat Ar?Rum ayat 21 tentang tujuan pernikahan untuk menciptakan ketentraman jiwa (sakinah). Ia menyampaikan penghargaan atas pengalaman hidup pasangan dan mendoakan agar pernikahan kedua ini menjadi jalan menuju keluarga sakinah serta mendekatkan mereka kepada Allah SWT.
Kegiatan bimwin berlangsung kondusif dan sarat pengalaman, mengingat kedua calon pengantin telah melewati berbagai dinamika rumah tangga sebelumnya. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya komunikasi, toleransi, dan ikhlas dalam membina rumah tangga di usia lanjut, serta aspek-aspek administratif yang wajib dipenuhi sebelum pencatatan nikah.
Rencananya, akad nikah Darto dan Juriyati akan dilangsungkan pada tanggal 27 Juni mendatang. Pihak KUA Ajibarang berharap pernikahan tersebut berjalan lancar dan membawa berkah bagi pasangan serta keluarga besar mereka.
