Tekan 340 Kasus Perkawinan Anak, PKK dan Kemenag Banyumas Gelar Rakor Matangkan MOU CEPAK
Oleh Seksi Bimas
Banyumas – Merespons tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Banyumas yang menembus angka 340 kasus, Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan dinas terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral. Rakor ini melahirkan kesepakatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dan Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) yang akan dilaksanakan di Omah Daun mulai pukul 07.30 WIB. Rabu (03/06)
Lini masa persiapan telah disusun secara ketat, di mana draf MOU ditargetkan masuk pada 9 Juni 2026 dan dilanjutkan proses konsultasi bersama Kabag Pemerintahan pada 10 Juni 2026. MOU ini nantinya akan membatasi dan memfokuskan ruang lingkup kerja sama pada pencegahan perkawinan anak.
Agenda strategis ini akan dihadiri oleh 54 peserta utama, yang terdiri dari perwakilan Pokja 1 PKK dan 27 Penyuluh Agama dari seluruh KUA se-Kabupaten Banyumas. Penguatan edukasi di lapangan akan diisi oleh narasumber ahli, di antaranya kebijakan pencegahan dari Kemenag Banyumas, edukasi hukum terkait dispensasi pernikahan oleh Pengadilan Agama Purwokerto dan Banyumas, serta penanganan kekerasan anak dan sosialisasi program KILAS (Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual) oleh Dinas Sosial PPA. Dinas Kesehatan juga dilibatkan penuh guna menyuplai data riil terkait kehamilan anak di bawah umur sebagai basis penanganan.
Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan terjalin kolaborasi aktif di tingkat akar rumput antara penyuluh lapangan Kemenag dan kader PKK. Kerja sama taktis ini diharapkan mampu memutus mata rantai pernikahan dini serta memberikan perlindungan maksimal bagi masa depan anak-anak di Kabupaten Banyumas.
