Pokjawas PAI Kemenag Jalin 267 Meminimalisir Tindakan Penyimpangan di Dalam Kelas

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas — Suasana ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas terasa hangat ketika Inung, panggilan akrab Siti Nur Hidayati, Pengurus Pokjawas PAI Kemenag Banyumas, berdiskusi dengan Joko Wiyono. Pertemuan keduanya menjadi respons atas kegelisahan bersama mengenai maraknya kasus bullying, kenakalan siswa, hingga tindakan asusila yang akhir-akhir ini banyak mencuat ke permukaan. Senin (08/12)

Joko Wiyono mengawali percakapan dengan keprihatinan mendalam. Menurutnya, pengawas sekolah tidak lagi bisa berada pada zona aman administrasi.
“Situasinya sudah berubah. Tantangan moral siswa semakin berat. Pengawas harus bergerak lebih dari sekadar memeriksa berkas,” ujarnya perlahan namun tegas.

Ia kemudian menyinggung kebutuhan penguatan standar mutu pendidikan melalui TKA dan TKS.
“Saat ini TKA masih sunah. Kedepan, kami akan mengupayakan agar TKA bahkan TKS diwajibkan supaya ada ukuran yang jelas dan seragam,” tambahnya, menyiratkan komitmen untuk pembenahan sistemik.

Kegelisahan yang sama juga dirasakan oleh Kepala Kankemenag Banyumas, Ibnu Asaddudin. Melalui prinsip 267 Re La Si, ia berulang kali mengingatkan bahwa kondisi pendidikan saat ini berada dalam fase darurat.
“Ini pekerjaan berat. Sekolah membutuhkan pendampingan moral yang serius. Kepala dinas dan kita semua harus duduk bersama. Pengawas tidak boleh hanya rutinitas, tetapi harus mampu menghadirkan terobosan,” ungkapnya menegaskan kesinambungan antara peran dinas dan Kemenag.

Dalam konteks inilah Inung menyampaikan perkembangan kerja Pokjawas PAI. Selama beberapa tahun, ia bersama tim IT Pokjawas Provinsi telah mengembangkan metode kepengawasan berbasis digital sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan zaman.
Namun, Inung menyadari bahwa teknologi bukan satu-satunya jawaban.
“Aplikasi memang membantu, tetapi pembinaan moral tidak bisa diselesaikan hanya dengan platform digital. Ada banyak aspek perilaku yang harus terus disentuh melalui pendekatan manusiawi,” tuturnya.

Pandangan ini dipertegas oleh Kasan As’ari, Ketua Pokjawas PAI Jawa Tengah. Baginya, prinsip 267 bukan sekadar slogan—ia harus diwujudkan dalam aksi yang benar-benar terasa di lapangan.
“Implementasi 267 harus tampak nyata. Salah satunya dengan menggelar Sarasehan dan Talkshow yang menghadirkan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan penyimpangan di kelas,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan Naufal Iskandar, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam. Baginya, Banyumas memiliki posisi strategis sebagai lokasi awal gerakan bersama ini.
“Sarasehan ini akan menjadi langkah awal untuk menyusun format kepengawasan yang ideal, agar kita bisa merespons berbagai problematika penyimpangan perilaku di kelas dengan lebih tepat,” jelasnya.

Melalui rangkaian langkah ini, Pokjawas PAI bersama Kemenag dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas berharap dapat menghadirkan pola kepengawasan yang tidak hanya memperbaiki administrasi, tetapi juga menyentuh inti persoalan—yakni pembentukan karakter dan moral peserta didik. (nungh78)