Rakor Terkait SE Setjen No. 16 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN

Oleh HUMAS
SHARE

Purwokerto (Humas) - Jajaran pimpinan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menggelar rapat koordinasi terkait Surat Edaran (SE) Setjen No. 16 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Banyumas, didampingi oleh Plh. Kepala Kantor Kemenag Banyumas, serta dihadiri oleh Kasubbag TU, Kepala Seksi (Kasi), Penyelenggara, Kepegawaian, dan Ortala. Kamis (20/03)

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Kemenag Banyumas ini bertujuan untuk membahas implementasi dan penyesuaian terkait kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) yang tertuang dalam SE Setjen No. 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam sistem kerja ASN guna meningkatkan produktivitas, serta mendukung kebutuhan adaptasi terhadap perubahan yang ada, khususnya dalam menghadapi tantangan dan perkembangan teknologi.

Rapat tersebut juga membahas beberapa teknis pelaksanaan WFH/WFA, termasuk pengaturan jadwal kerja, pengawasan kinerja, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kelancaran tugas ASN. Para peserta rapat saling berdiskusi untuk mencari solusi terbaik agar penyesuaian sistem kerja ini dapat terlaksana dengan baik di lingkungan Kemenag Banyumas.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh unit di Kantor Kemenag Banyumas dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan sistem kerja dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik yang optimal. (yud)