Rapat Koordinasi KUA: Perkuat Sinergi dan Optimalkan Pelayanan Publik
Oleh KUA Lumbir
Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir kembali menggelar rapat koordinasi rutin bulanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada bulan April ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Lumbir, Tohiron, dan diikuti oleh seluruh staf pegawai serta para penyuluh agama Islam. Kamis (23/04)
Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja KUA tersebut berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan tanggung jawab. Dalam arahannya, Kepala KUA menekankan pentingnya sinergi antarpegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya dalam menghadapi dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat koordinasi ini adalah pembentukan jadwal piket jaga pelayanan masyarakat. Hal ini dinilai sangat penting guna memastikan bahwa pelayanan di KUA Lumbir tetap berjalan optimal, tertib, dan responsif setiap hari kerja. Dengan adanya jadwal piket yang terstruktur, diharapkan tidak ada kekosongan pelayanan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dengan cepat, tepat, dan profesional.
Tohiron juga menegaskan bahwa pelayanan prima merupakan wajah utama institusi KUA di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap pegawai dan penyuluh agama Islam diharapkan dapat menjalankan tugas piket dengan penuh dedikasi, disiplin, serta mengedepankan sikap ramah dan humanis dalam melayani masyarakat.
Selain pembahasan teknis jadwal piket, rapat juga menjadi ajang evaluasi kinerja pelayanan bulan sebelumnya. Berbagai masukan dan saran dari peserta rapat turut disampaikan guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan ke depan. Suasana diskusi yang interaktif menunjukkan komitmen bersama seluruh jajaran KUA Lumbir untuk terus berbenah dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi rutin ini, diharapkan KUA Lumbir semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan, serta mampu menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat. Langkah ini juga menjadi wujud nyata dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
