Resmi Halal! Ulung Pedagang Es Cau Terima Sertifikat Halal dari Penyuluh Agama Islam KUA Sumpiuh
Oleh KUA SUMPIUH
SUMPIUH – Komitmen untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terus digelorakan oleh KUA Sumpiuh. Penyuluh Agama Islam KUA Sumpiuh sekaligus Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Laeli Najihah, secara langsung menyerahkan Sertifikat Halal resmi kepada Bapak Ulung, pemilik usaha minuman Es Cau. Selasa (28/7)
Penyerahan sertifikat halal tersebut berlangsung di lokasi tempat Bapak Ulung berdagang sehari-hari, yakni di halaman MI Miftahul Huda, Desa Selandaka, Kecamatan Sumpiuh.
Sertifikat halal ini diterbitkan melalui skema self-declare setelah melalui rangkaian proses pendampingan, verifikasi, dan validasi bahan baku serta proses produksi yang dilakukan oleh P3H.
Penyuluh Agama Islam KUA Sumpiuh, Laeli Najihah, menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat halal bagi pedagang di sekitar lingkungan sekolah sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada konsumen, khususnya para siswa.
"Kehadiran produk yang terjamin kehalalannya di lingkungan sekolah sangat krusial. Anak-anak kita butuh jajanan yang tidak hanya lezat dan sehat, tetapi juga terjamin halal dan thayyib. Diharapkan dengan adanya sertifikat halal ini, usaha Bapak Ulung semakin berkah, lancar, dan makin dipercaya oleh masyarakat serta anak-anak sekolah," ujar Laeli Najihah di sela-sela penyerahan.
Sementara itu, Bapak Ulung mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas pendampingan yang diberikan oleh pihak KUA Sumpiuh hingga sertifikat tersebut terbit tanpa menyulitkan pelaku usaha.
"Saya sangat berterima kasih kepada Ibu Laeli Najihah dan KUA Sumpiuh yang sudah membimbing dan membantu proses sertifikasi halal ini dari awal sampai jadi. Sekarang saya jualan jadi lebih tenang, dan orang tua murid juga tidak ragu lagi untuk mengizinkan anaknya membeli Es Cau saya," ungkap Ulung penuh rasa syukur.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari langkah nyata KUA Sumpiuh dalam mensukseskan program Wajib Halal Oktober serta memastikan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh BPJPH Kementerian Agama.
