Sah Secara Negara, Catin Resmi Menikah di KUA Ajibarang
Oleh HUMAS
Ajibarang - Di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, Rizal Umami, jejaka asal Sokawera, dan Rini Anggraini, janda asal Pandansari, resmi melangsungkan pernikahan. Upacara akad nikah berlangsung khidmat dengan kehadiran keluarga kedua mempelai yang turut menyaksikan dan mendoakan. Kamis (06/08)
Pernikahan ini dilangsungkan dengan wali hakim yang dijabat langsung oleh Kepala KUA Ajibarang, Mujamil. Saksi putra dihadiri oleh Fajar Ali Rahmat, sedangkan saksi putri oleh Wasis Purwanto. Sebelumnya, pasangan ini telah memiliki seorang anak berusia empat bulan hasil pernikahan sirri; dengan akad kali ini, ikatan mereka kini tercatat sah dalam administrasi negara.
Sebelum menikahkan, Mujamil memberikan wejangan tentang pentingnya pernikahan yang sah secara negara, terutama demi perlindungan hukum bagi anak-anak di kemudian hari. Ia menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab orang tua untuk menjamin hak-hak anak, termasuk dalam aspek kependudukan, pendidikan, dan waris.
