HUT RI #81

Sempat Terkendala Administrasi, Pasangan Purwokerto Lor dan Wetan Akhirnya Resmi Menikah

K
KUA Purwokerto Timur
11 Feb 2026
14x dibaca
SHARE

Purwokerto – Kebahagiaan terpancar dari wajah Eman Aji Sasmita, warga Kelurahan Purwokerto Lor, dan kekasihnya, Mariyati, warga Kelurahan Purwokerto Wetan. Pasangan ini resmi menyandang status suami-istri setelah melangsungkan prosesi akad nikah di hadapan petugas KUA Purwokerto Timur. Rabu (11/02).

Prosesi pernikahan ini tergolong unik karena wali nikah dilaksanakan melalui mekanisme pelimpahan. Bertindak sebagai wali nikah adalah Sihid Masduqi, staf Kelurahan Purwokerto Wetan. Ia menerima pelimpahan wali dari kakak kandung Mariyati yang berhalangan hadir secara langsung di lokasi.

Meskipun berjalan lancar, pasangan ini sempat menghadapi tantangan sebelum hari bahagia mereka tiba. Keduanya sempat terganjal kendala administratif, khususnya terkait kelengkapan akta kelahiran yang menjadi salah satu syarat wajib dalam pendaftaran pernikahan di KUA.

Kepala KUA Purwokerto Timur yang bertindak langsung sebagai penghulu, Zangim Fiddaroin, menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian sekaligus pemberian solusi bagi calon pengantin.

"Alhamdulillah, hari ini mas Eman dan mbak Mariyati telah sah secara agama dan negara. Memang keduanya sempat terhalang kendala administrasi berupa akta kelahiran, namun setelah dilakukan koordinasi dan kelengkapan dokumen sesuai prosedur, semua bisa terselesaikan tepat waktu," ujar Zangim.

Zangim juga menambahkan bahwa kehadiran staf kelurahan sebagai wali yang menerima pelimpahan merupakan hal yang sah secara syariat maupun administrasi negara, asalkan semua berkas pendukungnya jelas.

"Kami di KUA Purwokerto Timur berkomitmen untuk mempermudah layanan selama masyarakat kooperatif dalam melengkapi persyaratan. Kasus ini menjadi pengingat bagi calon pengantin lainnya untuk mengecek kembali dokumen kependudukan mereka jauh-jauh hari sebelum mendaftar nikah," pungkasnya.

Pernikahan yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan penyerahan buku nikah secara simbolis dan doa bersama untuk kelanggengan rumah tangga kedua mempelai. (jw)