HUT RI #81

Sinergi Lintas Sektoral: KUA, Polsek, dan Dindukcapil Perkuat Layanan Publik

K
KUA Purwokerto Timur
11 Feb 2026
12x dibaca
SHARE

Purwokerto – Bertempat di Pendopo Kecamatan Purwokerto Timur, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) strategis guna meningkatkan integrasi pelayanan publik bagi masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan instansi terkait, di antaranya Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Agus Sriyono, dan Kapolsek Purwokerto Timur, Kompol Wiwid Hartono. Rabu (11/02).

Hadir mewakili Kepala KUA Purwokerto Timur, Sugiarto (Penata Layanan Operasional), guna memastikan sinkronisasi data keagamaan dengan data kependudukan serta keamanan wilayah.

Dalam paparannya, Kapolsek Purwokerto Timur menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Polisi 110 Online. Layanan ini dirancang untuk mempercepat respon kepolisian terhadap laporan masyarakat secara real-time. Polsek kini melayani berbagai laporan secara daring, meliputi: Layanan pengaduan Masyarakat, Laporan kehilangan dokumen, Pelayanan kepolisian lainnya.

"Agar tidak disalahgunakan, jika KTP hilang, warga diharapkan segera lapor polisi dan mengurus ke pihak-pihak terkait," tegas Kapolsek.

Kepala Dindukcapil, Agus Sriyono, menekankan bahwa seluruh dasar pelayanan kependudukan bersumber dari Dukcapil. Hal ini mencakup aspek keabsahan kependudukan, perlindungan hak-hak sipil, hingga penyediaan data informasi kependudukan nasional.

Guna mempermudah akses, Dindukcapil akan melaksanakan pelayanan "Jemput Bola", seperti pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan pendaftaran KTP bagi anak sekolah. "Syaratnya, pihak sekolah cukup mengajukan permohonan resmi ke Dukcapil," jelas Agus.

Sesi tanya jawab menjadi bagian krusial, di mana Sugiarto dari KUA Purwokerto Timur mengangkat beberapa persoalan teknis yang sering ditemui masyarakat di lapangan. Berikut adalah poin-poin solusinya:

  • Masalah Status Anak pada Akta: Jika ditemukan kasus bukan anak kandung namun tercantum sebagai wali di Akta, maka harus dilakukan perbaikan akta terlebih dahulu atau melalui prinsip contrarius actus.
  • Pengurusan Akta Luar Wilayah: Warga dari luar wilayah dapat mengajukan permohonan ke Capil setempat atau dengan menggunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
  • Perubahan Nama di Buku Nikah: Sugiarto menambahkan bahwa untuk perubahan nama secara total harus melalui putusan Pengadilan Agama (PA), kecuali jika hanya berkaitan dengan perbaikan ejaan.
  • Status Kawin Belum Tercatat: Terkait kasus nikah belum tercatat namun di KTP tertulis kawin, aturan terbaru menyebutkan bahwa di Kartu Keluarga (KK) akan tertulis "Nikah Belum Tercatat". Jika ada koreksi atau perubahan status, warga diwajibkan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama.

Rapat ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antarinstansi sehingga kendala administratif yang dihadapi warga Purwokerto Timur dapat terselesaikan dengan lebih efektif dan akurat. (jw)