SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH MAPEL PAI DAN BUDI PEKERTI.
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH MAPEL PAI DAN BUDI PEKERTI.
Purwokerto : Mendekati masa ujian sekolah di lingkungan madrasah dan sekolah umum yang tidak lama lagi diadakan membuat Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) kantor Kemenag Kabupaten Banyumas harus mempersiapkan sedini mungkin ujian sekolah tersebut. Bertempat di aula Al Ikhlas kantor Kemenag Banyumas seksi PAIS mengadakan sosialisasi ujian sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bagi guru agama islam dan pengawas PAI se kabupaten Banyumas (Selasa,23/02).
Kepala kantor Kemenag Banyumas Akhsin Aedi didampingi Kasi PAIS Agus Setiawan Dihadapan peserta kegiatan menyampaikan bahwa guru agama islam bukan saja memahami , paling tidak guru agama islam harus mampu melakukan moderasi beragama, karena kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia karena disini ada enam agama maka harus toleransi dan dan saling menghormati serta menghargai.
“ Terkait SKB tiga Menteri kita sebagai bagian dari kementerian agama harus mengamankan dan melaksanakan serta menjaga apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Alhamdulillah di Banyumas semua berjalan aman dan kondusif serta tidak ada pemaksaan. Baik di lingkungan madrasah dibawah naungan kemenerian agama maupun di sekolah dibawah naungan dinas Pendidikan.” Paparnya. (yudi)
Sementara Kakankemenag H. Akhsin Aedi mengatakan pembuatan soal haruslah tetap berpedoman pada Kisi-kisi yang diedarkan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 tentang Juknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Disamping itu juga Kepala menyinggung materi soal Pendidikan Agama Islam harus menjadi medium pengarusutamaan moderasi beragama di sekolah
“Pembelajaran di masa pandemi juga harus disesuikan regulasinya dan desain dengan mempertimbangkan situasi saat ini, sehingga capaian pembelajaran tercapai,” kata Akhsin.
Hal ini adalah bentuk kemerdekaan belajar yang diberikan pemerintah kepada satuan pendidikan. Sehingga satuan pendidikan memiliki hak penuh untuk mengevaluasi dan melaksanakan ujian sebagaimana kondisi yang ada di satuan pendidikan yang bersangkutan, disamping menjaga kualitas soal tetap menjadi perhatian utama semua pihak tambahnya (mdr).
