Staf Beri Layanan Konsultasi bagi Warga Terkait Prosedur Nikah Lintas Kabupaten
Purwokerto – Pelayanan publik yang ramah dan solutif terus dikedepankan oleh KUA Purwokerto Timur. Hal ini tampak saat Waryanto (50), warga Kelurahan Arcawinangun, mendatangi kantor KUA untuk berkonsultasi mengenai rencana pendaftaran pernikahan putrinya dengan seorang pria asal Kabupaten Pati, Jumat (13/3).
Kedatangan Waryanto disambut hangat oleh Julian Wardana, Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur. Dalam suasana dialogis, Julian memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur administrasi yang harus ditempuh, mengingat pernikahan ini melibatkan calon mempelai dari luar daerah.
Ketelitian dalam pemberkasan menjadi poin utama yang ditekankan oleh pihak KUA agar proses pencatatan nikah berjalan tanpa hambatan.
Julian menyampaikan bahwa berkas yang harus disiapkan adalah dokumen dasar seperti formulir N1 (Surat Pengantar Nikah), N2 (Permohonan Kehendak Nikah), dan N4 (Surat Persetujuan Calon Mempelai). Selain itu, karena calon mempelai pria berasal dari Pati, maka diperlukan surat Rekomendasi Nikah (N10) dari KUA asal pria tersebut yang ditujukan ke KUA Purwokerto Timur.
"Jangan lupa dokumen pribadi seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta ijazah terakhir juga harus disiapkan dengan data yang sinkron," tambah Julian kepada Waryanto.
Menanggapi kunjungan warga tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan edukasi literasi administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Zangim Fiddaroin mengatakan bahwa, "Pintu KUA Purwokerto Timur selalu terbuka bagi warga yang ingin berkonsultasi, baik terkait pendaftaran nikah maupun bimbingan keluarga. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan transparan sejak dini. Dengan konsultasi seperti yang dilakukan Bapak Waryanto, potensi kesalahan data atau kekurangan berkas saat pendaftaran resmi nanti bisa diminimalisir, sehingga proses sakral pernikahan dapat terlaksana dengan lancar sesuai jadwal."
Zangim juga mengimbau warga agar mengurus pendaftaran nikah jauh-jauh hari, idealnya minimal 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan, guna memastikan seluruh verifikasi data di sistem berjalan optimal. (jw)
