Staf Berikan Edukasi Prosedur Rekomendasi Nikah Lintas Provinsi
Purwokerto – Transparansi dan ketelitian administrasi menjadi komitmen utama KUA Purwokerto Timur dalam melayani masyarakat. Hal ini terlihat saat Julian Wardana, Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, memberikan konsultasi intensif kepada warga asal Purbalingga yang tengah mengurus pendaftaran pernikahan, Jumat (13/03).
Dalam sesi konsultasi tersebut, Julian menekankan pentingnya akurasi data dalam dokumen kependudukan agar proses pencatatan nikah tidak terhambat di kemudian hari.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap calon pengantin wajib memenuhi serangkaian formulir resmi. Julian menyampaikan bahwa, "Berkas utama yang harus dipenuhi meliputi formulir N1 (Surat Pengantar Nikah), N2 (Permohonan Kehendak Nikah), N4 (Persetujuan Calon Mempelai), serta dokumen pribadi lainnya seperti KTP, KK, dan ijazah."
Namun, dalam pemeriksaan berkas kali ini, ditemukan kendala pada dokumen calon mempelai pria yang berasal dari Palembang. Julian menjelaskan bahwa surat Rekomendasi Nikah (N10) dari pihak pria perlu diperbaiki.
"Rekomendasi nikah dari Palembang tersebut harus segera direvisi karena terdapat kesalahan penulisan pada KUA tujuan. Akurasi instansi tujuan sangat penting agar sistem informasi manajemen nikah (Simkah) dapat memproses data dengan valid," tambah Julian.
Menanggapi dinamika pelayanan tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, turut memberikan penegasan terkait standar operasional di kantornya.
Zangim Fiddaroin menyampaikan bahwa, "KUA Purwokerto Timur selalu mengedepankan pelayanan yang solutif dan edukatif. Kami memahami bahwa urusan administrasi terkadang terlihat rumit bagi warga, terutama untuk pernikahan lintas provinsi. Oleh karena itu, petugas kami seperti Saudara Julian akan mendampingi masyarakat hingga seluruh berkas dinyatakan benar secara hukum dan administrasi. Kami ingin memastikan setiap pasangan dapat menikah dengan tenang tanpa ada kendala dokumen di masa depan."
Pihak KUA juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran setidaknya 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan guna menghindari kendala teknis yang tidak diinginkan. (jw)
