Staf KUA Antusias Layani Persyaratan Pernikahan Catin

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas — Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Agus Suyono, kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui konsultasi persyaratan pernikahan bagi calon pengantin (catin) yang berasal dari Kelurahan Rejasari. Selasa (07/04)

Dalam kesempatan tersebut, calon pengantin datang untuk berkonsultasi terkait kelengkapan dan prosedur administrasi yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad nikah. Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan penjelasan secara rinci mengenai berbagai dokumen persyaratan pernikahan, seperti surat pengantar dari kelurahan, data diri calon pengantin, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses pencatatan pernikahan.

Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan para calon pengantin dapat memahami dengan baik tahapan dan persyaratan administrasi pernikahan sehingga proses pendaftaran nikah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan pernikahan, agar setiap pasangan calon pengantin dapat mempersiapkan pernikahan mereka dengan tertib administrasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (is)