Staf KUA Beri Edukasi Prosedur Rekomendasi Nikah Luar Daerah
Purwokerto – KUA Purwokerto Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan informatif bagi masyarakat yang tengah mempersiapkan pernikahan. Kali ini, layanan konsultasi diberikan kepada Husnul, warga Kelurahan Purwokerto Lor, yang berencana melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili. Kamis, (26/02).
Husnul mendatangi KUA Purwokerto Timur untuk memastikan kelengkapan berkas administrasi agar proses pernikahannya di Klaten berjalan lancar pada Juli mendatang.
"Saya konsultasi terkait berkas pendaftaran nikah. Saya warga Purwokerto Lor, tapi rencana saya akan menikah di Klaten di bulan Juli nanti," ujar Husnul saat berkonsultasi di ruang pelayanan.
Petugas Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Jatmini, yang melayani secara langsung, menjelaskan secara detail tahapan yang harus dilalui calon pengantin. Menurutnya, sinergi antara pihak Kelurahan dan KUA sangat penting dalam tahap awal ini.
Jatmini memaparkan bahwa berkas dasar harus diurus terlebih dahulu di tingkat kelurahan sebelum diproses di KUA.
"Berkas yang perlu disiapkan mulai dari formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan. Selain itu, dokumen pribadi seperti fotokopi KTP dan fotokopi akta kelahiran itu wajib dilampirkan, termasuk berkas pendukung lainnya," jelas Jatmini.
Ia menambahkan bahwa setelah berkas dari kelurahan lengkap, pemohon harus kembali lagi ke KUA Purwokerto Timur untuk tahap akhir di wilayah asal. "Setelah itu datang lagi ke sini untuk nantinya mendapat N10 (Surat Rekomendasi Nikah) yang ditujukan ke KUA tujuan, dalam hal ini KUA Klaten," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menekankan pentingnya masyarakat untuk proaktif berkonsultasi jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan.
"Kami sangat mengapresiasi warga yang datang berkonsultasi jauh-jauh hari seperti Saudari Husnul. Ini sangat membantu menghindari kendala administrasi di menit-menit terakhir. Kami pastikan petugas kami siap memberikan panduan langkah demi langkah agar proses permohonan rekomendasi nikah (N10) dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat," ujar Zangim.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa bingung terkait prosedur birokrasi pernikahan, meskipun lokasi akad nikah berada di luar kota. (jw)
