Staf KUA Purwokerto Timur Layani Pendaftaran Nikah untuk Awal Tahun 2026
Purwokerto – KUA Purwokerto Timur mulai melayani pendaftaran pernikahan untuk periode awal tahun 2026. Meskipun hari H masih beberapa pekan ke depan, masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan pada Januari 2026 sudah mulai aktif mengajukan berkas. Selasa (08/12)
Jatmini, Operator Layanan Operasional, Staf KUA Purwokerto Timur telah menerima dan memproses pendaftaran pernikahan yang diajukan oleh perwakilan dari Wedding Organizer (WO). Pasangan yang didaftarkan tersebut merencanakan akad nikah pada hari Rabu, 7 Januari 2026.
Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, membenarkan bahwa pendaftaran yang masuk hari ini menggunakan jalur perwakilan WO. Ini menunjukkan tren di mana pasangan pengantin semakin memanfaatkan jasa profesional untuk mengurus administrasi pernikahan mereka.
"Pendaftaran untuk tanggal 7 Januari 2026 sudah kami terima dan proses. Pendaftaran melalui perwakilan WO atau keluarga adalah hal yang lumrah, selama semua berkas persyaratan nikah dari calon pengantin lengkap dan sesuai dengan ketentuan undang-undang," jelasnya.
Pihak KUA Purwokerto Timur mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran pernikahan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah untuk pernikahan yang akan dilangsungkan di KUA, atau minimal 10 hari kerja plus Surat Rekomendasi Nikah jika akad dilaksanakan di luar wilayah KUA setempat.
Lebih lanjut Zangim menambahkan, "Pendaftaran jauh hari ini, seperti yang dilakukan oleh pasangan untuk tanggal 7 Januari 2026, sangat disarankan karena memastikan ketersediaan Penghulu serta memudahkan KUA dalam penjadwalan dan penugasan Penghulu. Kemudian verifikasi dokumen memberi waktu yang cukup bagi Staf KUA untuk memverifikasi keabsahan semua dokumen yang diserahkan. Dan pelayanan bimbingan perkawinan. Calon pengantin dapat mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) mandiri dengan Penyuluh Agama Islam kami," pungkasnya.
KUA Purwokerto Timur mengingatkan kepada seluruh calon pengantin, baik yang mendaftar secara mandiri maupun melalui WO, agar selalu memastikan kelengkapan berkas seperti surat pengantar dari desa/kelurahan, fotokopi KTP, dan dokumen pendukung lainnya untuk mempercepat proses layanan. (jw)
