HUT RI #81

Staf KUA Purwokerto Timur Layani Rekomendasi Pernikahan Lintas Provinsi

K
KUA Purwokerto Timur
09 Des 2025
108x dibaca
SHARE

Purwokerto – KUA Purwokerto Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Staf KUA melayani pengurusan rekomendasi nikah bagi salah satu warganya yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah. Selasa (09/12)

Warga tersebut adalah Ridlo Cahyo Pamungkas, yang merupakan penduduk dari Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Ridlo berencana akan mempersunting kekasihnya, Tri Wahyuni, yang berasal dari Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Pengurusan surat rekomendasi nikah ini menjadi prosedur wajib bagi pasangan yang akan menikah di wilayah yang berbeda dengan domisili salah satu atau kedua calon pengantin.

"Pelayanan hari ini berjalan lancar. Kami sudah memproses rekomendasi nikah Ridlo Cahyo Pamungkas karena beliau akan menikah di Ngawi. Ini adalah contoh pernikahan lintas provinsi, dan kami pastikan semua persyaratan administrasi telah terpenuhi sesuai ketentuan," ujar Reza Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur.

Dengan selesainya pengurusan rekomendasi ini, Ridlo Cahyo Pamungkas kini dapat melengkapi berkasnya untuk didaftarkan di KUA Kecamatan Ngrambe, Ngawi, tempat akad nikah akan diselenggarakan. KUA Purwokerto Timur berharap proses pernikahan Ridlo dan Tri Wahyuni berjalan lancar hingga hari-H.

Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menegaskan komitmen KUA Purwokerto Timur dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur.

Menanggapi pengurusan rekomendasi nikah untuk warga Kelurahan Arcawinangun yang akan menikah di Ngawi Jawa Timur (lintas provinsi), Zangim Fiddaroin selaku Kepala KUA Purwokerto Timur menyatakan bahwa, "Kami selalu berupaya memastikan semua layanan administrasi, termasuk rekomendasi nikah, berjalan efisien dan transparan," tegas Zangim. 

Saudara Ridlo Cahyo Pamungkas yang akan menikah di luar wilayah, surat rekomendasi ini adalah dokumen kunci. Kami pastikan bahwa data dari Ridlo ini sudah tercatat dengan benar dan tidak ada kendala administrasi di pihak kami sebelum berkas diserahkan ke KUA tujuan (Ngrambe, Ngawi), terangnya."

"Kami mengimbau kepada seluruh calon pengantin untuk mengurus semua persyaratan jauh hari sebelumnya. Datanglah ke KUA dengan dokumen lengkap, termasuk surat pengantar dari kelurahan. Prosedur rekomendasi nikah ini tidak memakan waktu lama, selama semua persyaratan awal dari desa/kelurahan sudah terpenuhi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mempermudah masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan di mana pun domisili pasangannya," pungkas Zangim. (jw)