HUT RI #81

Staf Verifikasi Keabsahan Buku Nikah WNA Inggris untuk Pengurusan ITAP

K
KUA PURWOKERTO TIMUR
10 Mar 2026
33x dibaca
SHARE

Purwokerto – KUA Purwokerto Timur menerima kunjungan koordinasi dari petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Kedatangan tim imigrasi ini bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual terkait dokumen kependudukan warga negara asing (WNA) yang tercatat melangsungkan pernikahan di wilayah tersebut. Selasa, (10/03)

Layanan tersebut diterima langsung oleh Julian Wardana, Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur. Julian melakukan pengecekan data pada sistem informasi manajemen nikah (Simkah) untuk mencocokkan akurasi data fisik dengan data digital yang tersimpan.

Petugas Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan prosedur wajib dalam proses administrasi keimigrasian.

"Kami meminta konformitas dan keabsahan buku nikah atas nama Noor Elbiary, warga negara Inggris, untuk keperluan peralihan status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP)," ujar Ryo.

Diketahui, Noor Elbiary telah melangsungkan pernikahan dengan Ifada Novikasari, warga setempat, pada tanggal 17 Maret 2023 silam. Verifikasi ini dilakukan guna memastikan bahwa ikatan perkawinan tersebut sah secara hukum negara dan masih berjalan, sebagai dasar pemberian izin tinggal menetap di Indonesia.

Menanggapi permohonan verifikasi tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menegaskan komitmennya dalam mendukung sinergi antarinstansi pemerintah, khususnya dalam pengawasan orang asing.

Zangim mengatakan bahwa keterbukaan informasi dan validasi data perkawinan adalah bagian dari upaya perlindungan hukum, baik bagi WNA maupun pasangan warga negara Indonesia (WNI).

"Kami pastikan bahwa dokumen atas nama Noor Elbiary dan Ifada Novikasari terdaftar secara resmi di buku register kami tahun 2023. Validitas ini penting agar proses peralihan status keimigrasian yang bersangkutan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Zangim.

Sinergi antara KUA dan Imigrasi ini diharapkan dapat mencegah adanya praktik pemalsuan dokumen atau pernikahan fiktif yang kerap menjadi modus penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia. (jw)