Staff KUA Bantu Pengurusan Surat Numpang Nikah
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Pelayanan prima kepada masyarakat terus menjadi komitmen KUA Lumbir dalam memberikan kemudahan dan kepastian administrasi pernikahan. Salah satu bentuk pelayanan tersebut tampak pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Staff KUA Lumbir, Sulistiono, yang melayani pembuatan surat rekomendasi nikah atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah surat numpang nikah. Kamis (12/02)
Pada kesempatan tersebut, yang datang mengurus berkas adalah ibu dari calon mempelai wanita. Ia mewakili anaknya karena yang bersangkutan masih bekerja sehingga belum dapat hadir secara langsung di kantor KUA. Dengan penuh tanggung jawab, sang ibu membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan untuk proses penerbitan surat rekomendasi nikah.
Surat rekomendasi nikah tersebut diajukan atas nama Yogi Setiawan, warga Kecamatan Lumbir, yang akan melangsungkan pernikahan dengan Merlinda Dwi Ristiyani, warga Desa Banteran, Kecamatan Wangon. Karena pernikahan akan dilaksanakan di wilayah KUA Kecamatan Wangon, maka sesuai dengan prosedur administrasi, calon mempelai dari luar wilayah perlu membawa surat rekomendasi dari KUA tempat domisilinya.
Sulistiono dengan sigap dan teliti memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan, mulai dari surat pengantar desa, formulir N1 hingga N4, fotokopi identitas, serta dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan secara cermat guna memastikan tidak ada kekeliruan data yang dapat menghambat proses pencatatan pernikahan di KUA tujuan.
Dalam proses pelayanan tersebut, Sulistiono juga memberikan penjelasan secara rinci mengenai fungsi dan pentingnya surat rekomendasi nikah. Ia menyampaikan bahwa surat numpang nikah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari sistem tertib pencatatan pernikahan agar data kedua calon mempelai tercatat dengan benar dan terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ibu tidak perlu khawatir, selama berkasnya lengkap dan sesuai prosedur, insyaAllah surat rekomendasi bisa segera kami proses,” ujar Sulistiono dengan ramah, sembari memastikan kembali keakuratan data calon mempelai.
Pelayanan yang diberikan berlangsung dengan suasana yang tertib dan komunikatif. Sang ibu tampak merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan, terutama terkait tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan sebelum hari pelaksanaan akad nikah. Ia mengungkapkan rasa syukur karena proses pengurusan berjalan lancar meskipun anaknya berhalangan hadir akibat pekerjaan.
Kegiatan ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa KUA Lumbir terus berupaya memberikan pelayanan yang responsif dan humanis kepada masyarakat. Fleksibilitas dalam pelayanan, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan KUA kepada kebutuhan warga.
Dengan diterbitkannya surat rekomendasi nikah atas nama Yogi Setiawan menuju KUA Kecamatan Wangon, diharapkan proses pernikahan yang akan dilangsungkan dapat berjalan dengan lancar dan tercatat secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Administrasi yang tertib tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak-hak keperdataan di kemudian hari.
Melalui pelayanan seperti ini, KUA Lumbir terus meneguhkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pelayanan urusan keagamaan, khususnya di bidang pencatatan nikah. Dengan semangat profesionalitas dan dedikasi, setiap pegawai berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel demi terwujudnya masyarakat yang tertib administrasi dan sakinah dalam membangun rumah tangga.
