HUT RI #81

Status KTP Belum Move On, Penghulu Minta Catin Update Data Adminduk

K
KUA PURWOKERTO TIMUR
06 Mar 2026
36x dibaca
SHARE

Purwokerto – Sebuah kejadian unik sekaligus edukatif mewarnai proses verifikasi berkas pernikahan di KUA Purwokerto Timur. Firman Nurhidayat, selaku Penghulu, melakukan pemeriksaan berkas terhadap pasangan calon pengantin (catin) Cahyanto (48), warga Dukuhwaluh, Kembaran, dan Novi Aryani (45), warga Arcawinangun, Purwokerto Timur. Jumat (06/03)

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Firman menemukan adanya ketidaksinkronan data pada dokumen kependudukan calon mempelai pria. Meski secara fakta Cahyanto berstatus cerai hidup, namun status pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya masih tertulis "Kawin".

"Dalam pemeriksaan berkas ini, kami temukan bahwa KTP catin pria masih berstatus kawin, padahal status saat ini adalah cerai hidup. Sehingga kami meminta kepada Mas Cahyanto untuk mengubah status perkawinannya terlebih dahulu di Dinas Dukcapil," ujar Firman.

Meskipun terdapat kendala administratif pada KTP, Firman memastikan bahwa proses pendaftaran tetap berjalan. Berkas fisik telah diterima oleh pihak KUA dan permohonan pernikahan pasangan tersebut sudah terdaftar secara resmi di sistem online.

Lebih lanjut, Firman menambahkan bahwa sinkronisasi data kependudukan sangat krusial dalam proses legalitas pernikahan di era digital saat ini. Ia menjelaskan bahwa sistem informasi di KUA kini telah terintegrasi langsung dengan data kependudukan nasional.

Jika terdapat perbedaan status antara dokumen fisik dengan kenyataan hukum, hal tersebut dapat menghambat proses penerbitan buku nikah digital maupun fisik. Firman pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memastikan seluruh dokumen kependudukan sudah diperbarui sesuai kondisi terbaru sebelum mendaftarkan pernikahan, guna menghindari kendala teknis di kemudian hari. (jw)