HUT RI #81

Terkait Batas Usia dan Kehamilan, Staf Terbitkan Surat Penolakan Pendaftaran Nikah

K
KUA Purwokerto Timur
04 Feb 2026
31x dibaca
SHARE

Purwokerto – KUA Purwokerto Timur mengedepankan prosedur regulasi dalam melayani pendaftaran pernikahan. Pada hari ini, Jatmini, Operator Layanan Operasional KUA setempat, menerima konsultasi dari seorang warga bernama Waryati (45), asal Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, yang bermaksud mendaftarkan pernikahan putrinya. Rabu (04/02).

Dalam sesi konsultasi tersebut, terungkap bahwa berkas pendaftaran belum dapat diproses lebih lanjut karena terbentur aturan batas usia minimal pernikahan.

Jatmini mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi awal, putri dari Waryati diketahui masih berusia di bawah 19 tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui tengah dalam kondisi hamil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

"Karena calon pengantin wanita masih di bawah umur, secara sistem dan aturan kami tidak bisa langsung menerima pendaftarannya. Oleh karena itu, kami menerbitkan surat penolakan (model N10) sebagai dasar bagi pihak keluarga untuk menempuh prosedur selanjutnya," jelas Jatmini.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang harus ditempuh oleh pihak keluarga.

Zangim Fiddaroin mengatakan bahwa surat penolakan tersebut bukan berarti memutus hak warga untuk menikah, melainkan bagian dari prosedur administrasi agar pemohon dapat mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama.

"Sesuai regulasi, jika usia calon mempelai belum mencapai 19 tahun, maka pendaftaran di KUA pasti kami tolak terlebih dahulu. Pihak wali harus membawa surat penolakan dari kami sebagai syarat untuk mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Jika nantinya hakim memberikan izin, barulah pernikahan tersebut dapat kami catatkan," tegas Zangim.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum serta kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kedewasaan usia dalam membangun rumah tangga. (jw)