Tertib Administrasi Nikah, KUA Layani Pendaftaran Pernikahan

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas — KUA Lumbir terus berupaya memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional, tertib, dan transparan kepada masyarakat. Pada hari Kamis, KUA Lumbir melayani pendaftaran pernikahan calon pengantin atas nama Triyono, warga Desa Parungkamal, dengan Mardiyah, warga Desa Canduk, Kecamatan Lumbir. Kamis (05/02)

Pendaftaran pernikahan tersebut dilaksanakan melalui pendampingan P3N Desa Canduk, Kardiman, yang membantu calon pengantin dalam proses pengajuan dan kelengkapan berkas administrasi. Seluruh berkas pendaftaran pernikahan kemudian diterima dan diverifikasi oleh Setiono, selaku petugas KUA Lumbir, guna memastikan kesesuaian data dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pendaftaran pernikahan ini meliputi pemeriksaan identitas calon pengantin, kelengkapan dokumen persyaratan, serta penjadwalan rencana pelaksanaan akad nikah. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam pencatatan pernikahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi calon pengantin, sekaligus menjamin keabsahan pernikahan secara agama dan negara.

KUA Lumbir senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan yang ramah, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kehadiran P3N sebagai mitra KUA di tingkat desa turut membantu memperlancar proses administrasi pernikahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih mudah dan efisien.

Melalui pelayanan pendaftaran pernikahan ini, KUA Lumbir berharap calon pengantin dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan mental dan spiritual. Selain itu, KUA Lumbir juga mendorong calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Kegiatan pendaftaran pernikahan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen KUA Lumbir dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang tertib administrasi dan taat hukum.