Tertib Administrasi Pernikahan, KUA Lakukan Pencetakan Buku Nikah

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas — Sebagai bagian dari tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan pencatatan nikah, staf KUA Lumbir melaksanakan kegiatan pencetakan buku nikah bagi pasangan pengantin yang telah melangsungkan akad nikah. Kegiatan ini dilakukan oleh Agus Sutriono, staf KUA Lumbir, sebagai tindak lanjut dari proses pencatatan pernikahan yang telah dinyatakan sah secara agama dan hukum negara. Kamis (12/02)

Pencetakan buku nikah tersebut diperuntukkan bagi tiga pasangan pengantin, yaitu pasangan Bahtiar dan Fennita Desy Fitri asal Desa Cirahab, pasangan Warnoto dan Santi Anggraeni asal Desa Lumbir, serta pasangan Riki Wibowo dan Dini Rahmawati yang juga berasal dari Desa Lumbir. Ketiga pasangan tersebut sebelumnya telah melaksanakan akad nikah dengan lancar dan khidmat sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pencetakan buku nikah dilakukan dengan penuh ketelitian guna memastikan seluruh data identitas pengantin, wali, saksi, serta waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah tercatat dengan benar dan akurat. Buku nikah yang diterbitkan ini menjadi dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti sah pernikahan, sekaligus menjadi dasar administrasi bagi pasangan pengantin dalam berbagai keperluan di masa mendatang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Lumbir dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan adanya pencetakan buku nikah secara tertib dan tepat waktu, diharapkan pasangan pengantin dapat segera memperoleh hak-hak administrasi sebagai suami istri yang sah menurut hukum negara.

Melalui pelayanan pencetakan buku nikah ini, KUA Lumbir terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah. Selain sebagai bentuk pelayanan administrasi, kegiatan ini juga mencerminkan tanggung jawab KUA dalam menjaga keakuratan data pernikahan serta mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Lumbir.

Ke depan, KUA Lumbir berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi ketepatan waktu, akurasi data, maupun pemanfaatan teknologi informasi, demi memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum bagi masyarakat.